Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate telah menerima salinan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah Ternate dari Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU M Zen A Karim menyebutkan, setelah menerima hasil salinan putusan dari MK, KPU menindaklanjutinya dengan menggelar pleno penetapan kepala daerah.
BACA JUGA Sebaran Suara Hasil Pilkada Ternate yang Bikin Paslon TULUS ‘Menang’
“Penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate dijadwalkan dilakukan pada hari Jumat siang, 26 Maret 2021, di Hotel Sahid, pukul 14.00 WIT,” jelas Zen, Rabu 24 Maret.
Zen mengatakan penetapan tersebut akan dilakukan dengan menerapkan anjuran protokol kesehatan yang ketat. Ini dilakukan karena penetapan masih di masa pandemi.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menambahkan, paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan setelah penetapan calon terpilih oleh KPUD.
“Ini karena Banmus (Badan Musyawarah DPRD) telah menggelar rapat membahas tentang paripurna ini. Sehingga rapat paripurna penetapan M Tauhid Soleman dan Jasri Usman sebagai wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan dalam pekan ini,” katanya.
BACA JUGA Putusan MK Mengukuhkan Kemenangan TULUS di Pilkada Ternate
Pilkada Ternate 9 Desember 2020 dimenangkan oleh pasangan calon Tauhid Soleman dan Jasri Usman alias TULUS dengan perolehan 28.022 suara. Angka ini selisih tipis 1.715 suara dengan paslon perolehan suara terbanyak kedua, yakni M Hasan Bay dan Asghar Saleh.
Hasil perolehan yang ditetapkan KPU Kota Ternate itu kemudian dilakukan banding oleh paslon peraih suara terbanyak kedua di MK. Kemudian dalam proses sidang MK memutuskan paslon TULUS tetap unggul dengan suara terbanyak di Pilkada Ternate. *
Sahrul Jabidi