Politik uang berkedok pemberian tunjangan hari raya atau THR berpotensi dilakukan pasangan calon gubernur dan tim kampanye Pilgub Maluku Utara 2018.
“Potensi itu dapat terjadi karena masa kampanye yang berlangsung juga bertepatan dengan momen puasa Ramadan dan Lebaran,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, seperti rilis yang ditulis, kepada Kieraha.com, Jumat (8/6/2018) siang.
Politik uang berkedok pemberian THR itu akan diwaspadai oleh seluruh perangkat pengawas pemilu pada saat menjelang lebaran dan sesudah hari raya nanti.
Muksin bilang, model-model praktik politik uang dengan dalih ibadah atau THR ini berpotensi terjadi sebelum maupun sesudah hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
“Sebelum Idul Fitri ini, calon kepala daerah kemungkinan memberikannya saat acara buka puasa bersama. Kemudian setelah Idul Fitri, politik uang berkedok THR ini biasa dilakukan saat open house. Baik saat silaturahmi dalam buka puasa maupun saat open house ini tidak menutup kemungkinan itu akan dilakukan,” ujar Muksin.
Muksin mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di Maluku Utara agar terus mewaspadai segala aktivitas calon kandidat maupun tim kampanyenya.
“Termasuk mengecek segala aktivitas jelang, saat, dan sesudah lebaran,” katanya.
Muksin menyatakan, Bawaslu tidak bermaksud membatasi paslon kandidat gubernur untuk melakukan ibadah. Namun Bawaslu hanya berharap para calon kepala daerah itu tidak memanfaatkan momen Ramadan dan Idul Fitri untuk praktik politik uang.
“Kita awasi secara ketat, tapi bukan berarti kita ingin membatasi ibadah. Kita hanya ingin mencegah. Jangan sampai esensi ibadah itu jadi hilang,” kata Muksin.
Muksin meminta masyarakat Maluku Utara agar proaktif melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang di sekitarnya. “Terutama praktek-praktek bagi-bagi THR yang ujungnya ada imbauan untuk memilih calon tertentu,” kata Muksin lagi.
Author: Munawir Taoeda
Editor: Redaksi