Tim Penyidik Polsek Ternate Utara kembali didesak melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ke JPU Kejaksaan Negeri Ternate.
“Kasus itu sudah lama, kenapa belum dilimpahkan, padahal berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” ucap Praktisi Hukum Maluku Utara Nurul Mulyani, Selasa 10 Mei 2022.
BACA JUGA Berkas Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Corona di Ternate Dilimpahkan Setelah Lebaran
Nurul menyatakan, Penyidik Polsek setempat sebelumnya menyatakan akan melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, tersangka inisial M alias Ongen masih berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa sebagai Porter di Bandara Sultan Babullah.
Padahal lanjut Nurul, bunyi dari ketentuan Pasal 263 KUHP maka dapat disimpulkan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang diancam pidana di atas 5 tahun sehingga wajib dilakukan penahanan.
“Dan pelaku yang sudah berstatus tersangka sampai sekarang masih dibiarkan berkeliaran atau hanya diberikan wajib lapor saja,” jelasnya.
Kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 ini terbongkar setelah satu penumpang berinisial CU asal Halmahera Barat, berangkat dengan tujuan Makassar-Ternate pada 23 Agustus 2021.
“Ini kasus lama, apalagi soal vaksin yang menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Menanggapi desakan praktisi hukum ini, Kapolsek Ternate Utara Iptu Samsul B Rosonging menyatakan, kasus sertifikat vaksin palsu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke JPU.
“Kita tunggu waktu, yang pasti kita akan limpah secepatnya,” jelasnya. *
Ikuti berita tv kieraha di Google News