Gubernur Maluku Utara Diminta Tertibkan IUP Tambang Bermasalah

Avatar photo
Sultan Tidore Husain Syah. (Kieraha.com/Sahrul Jabidi)

Masalah pertambangan di Provinsi Maluku Utara menjadi perhatian serius Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara Husain Syah.

Sultan Tidore ini mengemukakan masalah pertambangan di Provinsi Maluku Utara meliputi kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, dan penyerobotan lahan.

“Untuk masalah pertambangan ini sudah disampaikan ke Komite II yang membidangi masalah pertambangan, (melalui Anggota DPD) Namto Hui Roba untuk melakukan kunjungan dan pemantauan terhadap kegiatan pertambangan di Malut,” kata Husain, ketika disambangi kieraha.com, di Ternate, Jalan Pahlawan Revolusi, Kamis 9 Juli 2020.

Husain melihat ada yang belum diurus secara baik terhadap pertambangan di provinsi kepulauan ini, sehingga memicu dampak lingkungan yang kian terjadi di mana-mana.

“Tanah itu tidak berdiri sendiri, tanah itu punya Tuhan, tidak boleh orang yang baru datang dan semena-mena kemudian melakukan aktivitas di atas areal lahan yang dulunya dijaga oleh nenek moyang kita di Maluku Kie Raha ini,” ucapnya.

Husain mengatakan perhatian ini bukan hanya kepada pemilik perusahaan tetapi juga kepada pemerintah daerah dan instansi pertanahan.

“Pertanahan tidak boleh semena-mena mengeluarkan sertifikat, meskipun sertifikat itu diberikan kemudahan, tetapi peruntukkannya harus dilihat, jangan sampai alam juga ikut dirusak, jadi harus dianalisa dampak lingkungan maupun yang lain-lain, sehingga kalau memungkinkan baru dikeluarkan sertifikat,” jelas Husain.

Anggota DPD RI ini meminta Gubernur Malut untuk melakukan penertiban terkait hal-hal yang berhubungan dengan IUP atau Izin Usaha Pertambangan. “Juga operasi pertambangan di Malut ini harus diperhatikan sehingga jangan serampangan dan merusak alam.”

Sahrul Jabidi
Author