BNNP Ungkap Delapan Kasus Narkoba di Maluku Utara

Avatar photo
Siaran pers narkoba BNNP Malut. (Kieraha.com)

Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Maluku Utara kembali merilis pengungkapan delapan kasus penyalahgunaan narkoba priode Januari hingga September tahun 2020.

Pengungkapan ini berlangsung di wilayah hukum Kota Ternate sesuai laporan masyarakat.

Kepala BNNP Brigjen Pol M Arief Ramdhani, melalui Humas BNNP Zulziah Wati menyatakan, total dari 8 kasus penyalahgunaan narkoba ini untuk periode Januari 2 kasus dengan 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial JR alias Nain, FA alias Samad, dan J alias Fatahun.

Dari tangan JR dan FA, Penyidik BNNP Malut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2,31 gram dan ganja 3,80 gram, dan J diperoleh sabu 1,74 gram dan ganja 502,22 gram.

“Untuk periode Maret juga diamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial GH alias Husen, AT dan R dengan barang bukti sabu 3,33 dan 0,23 gram,” katanya, Senin 5 Oktober.

Penyidikan kasus narkoba periode Januari hingga Maret 2020 ini sudah naik ke tahap dua.

“Namun untuk tangkapan periode bulan Juli hingga September 2020, tercatat empat kasus dengan 5 tersangka, masing-masing berinisial JS dengan barang bukti sabu 0,38 gram, TA dengan barang bukti sabu 3,16 gram, ILH dan RF dengan barang bukti ganja seberat 685 gram, serta tersangka JI dengan barang bukti sabu yang diamankan 6,08 gram,” lanjutnya.

“Dari 5 tersangka ini 2 kasus masih pengembangan, 1 kasus P21 dan 1 tahap satu,” tambahnya.

Rian Renaldi
Author