Kapolda Maluku Utara Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi

Avatar photo
Kapolda Malut Irjen Pol Rikhwanto. (Irawan Lila)

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Rikhwanto berjanji akan menindak tegas oknum anggotanya yang menghalangi wartawan saat melakukan peliputan demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di Kantor Walikota Ternate, Selasa, 20 Oktober kemarin.

Hal ini disampaikan Kapolda dalam hearing terbuka dengan massa aksi Forum Pemimpin Redaksi Maluku Utara yang melakukan aksi terkait insiden tersebut, di depan Gedung Polda Malut, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu 21 Oktober 2020.

BACA JUGA

Oknum Polisi Diduga Intimidasi Jurnalis Saat Liputan Demo di Ternate

Kompolnas Sayangkan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis di Ternate

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Aksi yang dilakukan para jurnalis ini sebagai bentuk kekecewaan dan mendesak agar oknum anggota tersebut diproses sesuai ketentuan dan undang-undang pers yang berlaku.

Menurut Kapolda, selaku pimpinan tinggi Polri di Maluku Utara akan mengambil tindakan terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalis ini.

Selain itu lanjut Kapolda, pihak Polda Maluku Utara akan memberikan sosialisasi kepada seluruh anggota tentang tugas menghadapi wartawan ketika berpapasan di lapangan.

“Kami sangat menghormati profesi wartawan, karena profesi wartawan adalah profesi mulia yang bertugas menyampaikan informasi dan kebenaran untuk kebaikan sekaligus untuk kecerdasan masyarakat,” tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat berada di tengah-tengah massa aksi ini menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Bahkan, Rikwanto menyatakan, akan memperbaiki tugas anggota kedepan dan dari insiden ini akan menjadi pelajaran berharga untuk melakukan tugas kedepan lebih baik.

“Ada kelalaian dari anggota kami, saya minta maaf dan mudah-mudahan insiden ini tidak terjadi kembali,” sambungnya.

Khaira Ir Djailani
Author