Gubernur Maluku Utara Surati Presiden Soal Demo Tolak Omnibus Law

Avatar photo
Gubernur Maluku Utara
Gubernur Abdul Gani Kasuba. (Haryani Rajilun)

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengirim surat secara resmi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta terkait penyampaian aspirasi massa demo penolakan disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja yang berlangsung di Kota Ternate.

Surat dengan Nomor: 188.31/2042/G yang dikirim ini tertanggal 20 Oktober 2020.

Gubernur Abdul Gani Kasuba kepada wartawan menjelaskan, bahwa dirinya mengirim surat ke Presiden, ini terkait dengan perkembangan dari gerakan massa penolakan UU tersebut.

Menurut gubernur, surat ini sebagai bagian dari respon terhadap aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi mahasiswa tersebut. Selain itu, surat tersebut bukan berarti Gubernur Malut menindak lanjuti penolakan Omnibus Law tetapi sebagai Gubernur Malut dirinya mendengar kemudian menyampaikan aspirasi dari buruh dan masyarakat setempat.

Dalam surat itu, gubernur menyampaikan beberapa poin, yang pertama yaitu secara umum situasi dan kondisi Maluku Utara pasca disahkannya UU Omnibus Law berjalan normal, aman, dan kondusif.

Kedua, telah terjadi aksi demonstrasi atau unjuk rasa penolakan terhadap UU tersebut oleh elemen mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di beberapa titik, namun dapat dikendalikan oleh aparat Kepolisian Daerah Maluku Utara dan TNI. Sedangkan aksi yang mengatasnamakan aliansi organisasi buruh hingga saat ini tidak terjadi.

Ketiga, berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan ini menyampaikan aspirasi elemen mahasiswa yang menyampaikan tuntutan menolak dan mencabut diberlakukannya UU Omnibus Law yang telah disetujui oleh DPR RI.

Gubernur meminta kepada pihak keamanan di Maluku Utara agar jangan bersikap represif ketika mengamankan peserta aksi yang menolak UU ini.

“Kita harus terima dan dengarkan apa yang mereka sampaikan,” tutupnya.

Haryani Rajilun I Irawan Lila
Author