Bawaslu Maluku Utara Proses 98 ASN Langgar Netralitas Pilkada

Avatar photo
Politik uang hantui Pilkada 2020. (Kieraha.com)

Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengajukan 98 orang Aparatur Sipil Negara ke Komisi ASN yang terbukti melanggar netralitas selama masa kampanye Pilkada 2020 di wilayah Malut.

Dari 98 ASN yang terbukti melanggar netralitas pilkada ini terbanyak pertama berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula, disusul Halmahera Timur, Halmahera Selatan dan Ternate.

Irwanto Djurumudi, Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengemukakan, Bawaslu dalam penanganan pelanggaran ini sebelumnya memproses sebanyak 118 orang.

“Dari jumlah ini tercatat 98 orang terbukti melanggar netralitas dan 20 lainnya tidak terbukti sehingga penangannya langsung dihentikan. Sementara, yang terbukti langsung diserahkan ke Komisi ASN untuk selanjutnya diberikan sanksi,” katanya, Kamis 22 Oktober.

Puluhan ASN yang terbukti melanggar dan diajukan ke Komisi ASN tersebut berasal dari ASN Kepulauan Sula 22 orang, Halmahera Timur 20 orang, Halmahera Selatan 19 orang, Ternate 15 orang, Halmahera Barat 15 orang, Taliabu 10 orang, Tidore 9 orang, Halmahera Utara 4 orang, Pulau Morotai 2 orang, Halmahera Tengah 2 dan ASN Provinsi 2 orang.

“ASN yang sudah diajukan ini masih dalam proses Komisi ASN,” sambung Irwanto.

Sahrul Jabidi
Author