Oknum Anggota DPO Narkoba di Ternate Diminta Menyerahkan Diri

Avatar photo
Infografis Malut zona rawan narkoba. (kieraha.com)

Polda Maluku Utara angkat bicara soal oknum anggota berinisial HA yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba untuk segera menyerahkan diri.

Pria berumur 34 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka dari Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Maluku Utara karena diduga mengambil paket berisi sabu di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah pada 20 Oktober 2020.

BACA JUGA

Jumlah Surat Suara Pilkada 2020 di Maluku Utara

Atas dugaan ini dirinya kemudian ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi mengimbau kepada oknum anggota ini untuk secepatnya menyerahkan diri sebelum mempersulit dirinya sendiri.

“Untuk kasus narkoba ini merupakan musuh bersama, jadi tidak ada toleransi bagi siapapun. Karena itu saya mengimbau ke semua anggota di jajaran Polda Malut agar jangan main-main dengan narkoba,” jelasnya, kepada wartawan, Selasa 24 November.

Adip menambahkan, setiap penegakan hukum dan memerlukan bantuan aparat tentu pihaknya akan turut serta dalam melakukan perbantuan, apalagi oknum anggota yang jadi DPO dan sekarang dari BNN Malut juga sudah berkoordinasi dengan Polda Malut.

“Kita akan tetap membantu upaya BNN melakukan pencarian oknum anggota yang jadi DPO ini,” lanjutnya.

Rian Basri