Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada Malut 2024. Bukti pejabat ASN yang tidak netral ini disampaikan secara resmi oleh Bawaslu Malut terkait foto Paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe yang dibagikan di grup whatsapp IKA PMII Malut.
Laporan pelanggaran netralitas ASN ini akan diteruskan oleh Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Pj Sekda Malut ini baru selesai diplenokan. Tinggal disiapkan dokumennya untuk diteruskan ke BKN,” kata Komisioner Bawaslu Malut Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Sumitro Muhamadia, Selasa, 3 Desember 2024.
Sumitro memastikan akan mempercepat pengiriman dokumen pelanggaran tersebut ke BKN.
“Jadi kami akan percepat prosesnya. Dan pasti cepat karena sekarang kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ASN ini sudah bisa disampaikan melalui aplikasi SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi),” sambungnya. *