Komisi III DPR memuji reformulasi dan daftar inventarisasi masalah atau DIM yang diajukan Dewan Pers terhadap RKUHP.
Pujian ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa saat memimpin RDPU Komisi III DPR dengan Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia dan Advokat Cinta Tanah Air, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Agustus.
BACA JUGA Fraksi PKB Akan Perjuangkan Reformulasi RKUHP dari Dewan Pers
“Membaca reformulasi yang disampaikan Dewan Pers, kami merasa tercerahkan. Terasa ada relaksasi. Ini clear dan adem (sejuk). Terima kasih, pada dasarnya kami oke,” sebut Desmond.
Anggota Fraksi Gerindra itu berharap, DIM dan reformulasi ini bisa diterima pemerintah sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Desmond akan mengupayakan agar Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers.
Dukungan serupa juga diutarakan oleh Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat dan Arsul Sani, Fraksi PPP.
“Sudah selayaknya reformulasi dan DIM dari Dewan Pers ini kita perjuangkan. Dengan demikian, UU Pers nanti bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hinca yang disambut semangat dan tepuk tangan para peserta sidang.
Arsul menuturkan, poin-poin reformulasi dari Dewan Pers ini sudah sangat jelas. Ini akan memudahkan pemerintah dan dewan dalam membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster) yang dianggap bermasalah yang terkait dengan kemerdekaan pers.
Sebelum pembacaan poin-poin DIM yang diusulkan, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra yang memimpin Tim Formulasi Dewan Pers, kembali menegaskan bahwa secara prinsip Dewan Pers sepakat upaya pemerintah untuk melakukan dekolonisasi KUHP. Hal ini lantaran UU tersebut sepenuhnya merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
“Sudah 77 tahun kita merdeka. Sudah semestinya kita punya KUHP produk sendiri,” tutur Prof Azra yang juga mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini.
Ia mengucapkan apresiasi pada fraksi-fraksi di DPR yang sebelumnya menerima masukan dari Dewan Pers soal RKUHP yang bermasalah.
Dalam penjelasannya, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyandingkan bunyi RKUHP tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden versi usulan pemerintah dan reformulasi dari Dewan Pers. Pada Pasal 218 Ayat 2 berbunyi: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Adapun reformulasi yang diajukan Dewan Pers atas Aasal 218 Ayat 2 adalah: tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.
Sedangkan anggota Dewan Pers lainnya, Arif Zulkifli menguraikan contoh reformulasi penghasutan melawan penguasa di Pasal 246 RKUHP. Bunyi pasal tersebut: dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau, b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
BACA JUGA Dewan Pers Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah RKUHP ke Fraksi PDIP
Usulan reformulasi Dewan Pers adalah: a. mengajak publik secara terang-terangan untuk melakukan tindak pidana atau, b. mengajak publik secara terang-terangan untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Karena usulan reformulasi ini begitu jelas, terang, delik materiilnya dipertajam dan mudah dipahami serta menghindarkan salah tafsir atau pasal karet, maka sebagian besar anggota Komisi III yang hadir memberikan apresiasi. Bahkan Arsul Sani mengatakan, untuk kelanjutannya, Komisi III mengharapkan Dewan Pers bisa hadir membantu DPR dalam melakukan pembahasan dengan tim dari pemerintah.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menyanggupi permintaan tersebut.
“Ini menunjukkan mereka menghargai upaya-upaya Dewan Pers,” kata Prof Azra.
Dalam RDPU itu, turut hadir Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro. Ikut serta dua tenaga ahli Dewan Pers, Hendrayana dan Arif Supriyono. ****