Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate inisial SH resmi ditahan tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Jumat 29 Juli 2022.
SH ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022, tanggal 26 Juli 2022 terkait kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional yang dilaksanakan di Kota Ternate pada 2018.
BACA JUGA Kejari Ditantang Dalami Kasus Haornas Dispora dan Gaji Fiktif Dinas Pendidikan Ternate
Posisi SH saat pelaksanaan kegiatan nasional ini, saat itu sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Kota Ternate. SH ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik Kejari yang dipimpin Kasi Pidsus Fajar Hidayat dan Kasi Intel Aan Syaeful Anwar melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga yang terletak di wilayah Ternate Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate melalui Plh Kasi Intel Muhammad Adung menyatakan, penahanan SHdilakukan tim Pidsus Kejari Ternate dengan tujuan kepentingan penyidikan.
“Penahanan ini dilakukan di Rutan Jambula Kelas IIb Kota Ternate selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q.2.10/Fd.2.07/2022, tanggal 29 Juli 2022,” jelasnya, ketika dikonfirmasi, Jumat sore.
Tujuan dari pehananan yang dilakukan tim penyidik ini karena berdasarkan alat bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“(SH) disangka sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator atau genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan serta peralatan lainnya dalam kegiatan Haornas tingkat Nasional pada tahun 2018,” lanjut Adung.
BACA JUGA Tim Pidsus Kejari Ternate Tangkap Direktur CV Nayaka Komunika di Jakarta
Atas dugaan ini, sehingga SH disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, sebelumnya tim Penyidik Kejari Tenate telah menetapkan seorang wanita inisial YC selaku Direktur CV NK yang merupakan Tim Kreatif Kepanitian Nasional Haornas sebagai tersangka. YC setelah ditetapkan tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Ternate.