News  

Tersangka Kasus Pencurian di Ternate Diringkus Polisi di Mangga Besar Jakarta

Avatar photo
Foto ilustrasi/dok istimewa

Tersangka kasus pencurian yang terjadi di sejumlah rumah makan wilayah Kota Ternate berhasil diamankan polisi. Mantan napi kasus pencurian ini berinisial AM alias Amir, asal Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Rumah Makan Indogoreng, Mangga Dua, Ternate Selatan, Kamis, 5 Maret 2026 kemarin.

“Setelah menerima laporan Nomor: LP/B/63/III/RES 1.8/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut Tanggal 5 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/39.a/IV/RES 1.8/2026/Reskrim Tanggal 6 April 2026, Tim Resmob Gamalama bersama Tim Resmob Polda Malut langsung melakukan penyelidikan secara intensif di wilayah Halmahera Utara hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” sebut Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, kepada wartawan, Kamis 9 April 2026.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada tanggal 1 – 4 April 2026, petugas polisi berhasil menemukan istri tersangka. Kemudian melakukan interogasi, hingga akhirnya diketahui bahwa tersangka telah kabur ke Jakarta.

Pada Selasa, 7 April 2026, lanjut Sudirjo, Tim Resmob Gamalama tiba di Jakarta dan berkoordinasi dengan Tim Bareskrim Mabes Polri.

“Hasilnya pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat,” jelas Sudirjo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna hitam, satu unit handphone Vivo warna abu-abu, dan satu buah kartu ATM BNI.

Tersangka juga telah mengakui perbuatannya yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate, yakni di RM Ayam Kremes depan Sari Bundo Kalumpang dengan mengambil satu unit handphone, di sebuah warung di Kelurahan Jati dengan mengambil uang senilai Rp 10 juta, dan di Kelurahan Mangga Dua dengan mengambil uang tunai lebih dari Rp 200 juta.

Residivis yang pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo dan sebelumnya juga pernah diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut dalam sembilan tempat kejadian perkara berbeda ini dengan kasus pencurian uang dan handphone.

Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pengembangan kasus, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Sudirjo. *