News  

Tersangka Kasus Penganiayaan di Manado Diringkus di Moti Kota Ternate

Avatar photo
Terduga pelaku saat diamankan. (Khaira Ir Djailani)

Salah seorang terduga tersangka kasus penganiayaan dengan inisial APY alis Devan yang ditetapkan sebagai DPO Polres Manado, berhasil diringkus oleh Polsek Moti di lingkungan Jiko, Kelurahan Moti Kota, Ternate pada Selasa, 4 Juli kemarin. Pemuda berusia 19 tahun itu langsung diamankan di Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin menyebutkan, saat ini teduga pelaku masih diamankan di Unit Resmob Satreskrim Polres Ternate sambil menunggu jemputan dari personel Polsek Tuminting, Polres Manado, Sulawesi Utara.

“Masih menunggu jemputan untuk diserahkan kembali dan diproses sesuai aturan yang berlaku di wilayah hukum Polda Sulut,” jelasnya, ketika dikonfirmasi, Jumat 7 Juli 2023.

Dalam kasus tersebut, lanjut Wahyuddin, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 170 KUHPidana. Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka ini terjadi di Kelurahan Mahau, Kecamatan Tuminting, Manado pada 29 Mei 2023. *