Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang kasus suap dengan Terdakwa Daud Ismail, mantan Kadis PUPR Malut, Rabu 27 Maret 2024.
Sidang dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum KPK ini menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Riski Firmansyah selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Ternate, Rainaldy Djalil selaku sopir pribadi Daud Ismail dan Rina selaku Bandahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Provinsi Malut.
Di hadapan majelis hakim, Riski Firmansyah membeberkan adanya transaksi uang melalui rekening Bank Mandiri yang sebagian besar menggunakan ATM dan setor tunai.
Riski mengatakan ia diperintah kantor pusat Bank Mandiri untuk membuka rekening nasabah yang terjerat kasus OTT KPK sesuai permintaan Penyidik KPK. Diantaranya atas nama Terdakwa Adnan Hasanuddin selaku mantan Kadis Perkim Malut dan Daud Ismail.
“Data itu sudah ada di kantor pusat dan saya mewakili untuk memberikan keterangan sesuai dengan permintaan dari KPK,” ucapnya di hadapan majelis hakim dan JPU KPK.
Riski menyebutkan, ada beberapa transaksi uang masuk dan keluar pada rekening atas nama Zaldi Kasuba sebanyak 2 ribu kali dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
Pada rekening ponakan Gubernur Abdul Gani Kasuba ini, lanjut Riski, memiliki saldo sebanyak Rp 32 miliar dengan transaksi masuk dari 206 orang, dan saldo terakhir milik rekening Zaldi Kasuba ini tersisa senilai Rp 466 ribu.
Selain rekening atas nama Zaldi Kasuba, dalam rekapan juga dirincikan transaksi beberapa nama, yakni Rainaldy Djalil, Husri Lelean, dan Ramadhan Ibrahim.
Rainaldy kata Riski, memiliki 2 rekening dengan jumlah saldo (secara akumulasi) senilai Rp 13 miliar dan Rp 600 juta.
Hanya Sopir
Rainaldy Djalil sendiri hanyalah seorang honorer yang dipekerjakan Daud Ismail saat masih menjabat Kabid Bina Marga PUPR dan Kadis PUPR sebagai sopir.
Sementara, untuk rekening Ajudan Gubernur, Ramadhan Ibrahim tercatat jumlah uang yang masuk senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, kata Riski, ada total dana masuk ke rekening atas nama Husri Lelean periode Agustus 2022 – Desember 2023 dengan total transaksi sebanyak 298 kali senilai Rp 4 miliar lebih.
Setelah menerima keterangan Kacab Bank Mandiri Ternate ini, majelis hakim menkonfrontir keterangan tersebut kepada Rainaldy Djalil selaku sopir pribadi Daud Ismail dan Rina selaku Bandahara Pengeluaran Dinas PUPR Malut.
Rainaldy sendiri mengaku jika rekening miliknya itu dibuat atas permintaan Daud Ismail. Rekening ini digunakan untuk transaksi uang masuk dan keluar. Uang yang masuk ke rekeningnya ini berasal dari orang yang kenal dengan Terdakwa Daud Ismail, yang kemudian dipakai untuk kepentingan Daud Ismail dan sebagian besar ditransfer atas perintah Daud Ismail ke rekening diantaranya milik Zaldi Kasuba, Ramadhan Ibrahim (Ajudan Gubernur), M Fajrin (Sespri Gubernur), Husri Lelean serta orang dekat gubernur dan ajudan lainnya.
Hal senada ditambahkan Rina, selaku bendahara ia pernah diminta oleh Terdakwa Daud Ismail untuk transfer uang ke salah satunya rekening atas nama Ramadhan Ibrahim. *