Aktivitas penangkapan ikan di wilayah laut Perairan Maluku Utara oleh nelayan Sulawesi Utara selama ini dinilai merugikan pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara. Hal ini karena data ikan yang dibawa tidak pernah dilaporkan dan dibongkar di wilayah Malut.
“Selama ini kan nelayan Sulawesi Utara kalau menangkap ikan di Perairan Maluku Utara, mereka bongkarnya di Bitung,” ujar Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assegaf, kepada wartawan, di Ternate, Minggu 21 Maret.
BACA JUGA Sejak Pandemi Kasus Illegal Fishing di Maluku Utara Tambah Marak
Abdullah menyebutkan, adanya penangkapan ikan yang marak tersebut membuat pihak DKP Maluku Utara mengambil langkah kerjasama dengan DKP Sulawesi Utara.
Bentuk kerjasama yang ditandatangani merupakan MoU atau Perjanjian Kerjasama Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon untuk kapal perikanan berukuran 5 – 30 GT.
“Perjanjian kerjasama ini memiliki manfaat seperti melegalkan aktivitas penangkapan nelayan Sulawesi Utara di Perairan Maluku Utara sehingga tidak akan menjadi obyek penegak hukum di Maluku Utara, dan hal yang sama juga berlaku untuk nelayan Maluku Utara yang berkeinginan menangkap ikan di wilayah Perairan Sulawesi Utara,” ujar dia.
Menurut Abdullah, pelegalan ini didasarkan atas kesepakatan antar kedua provinsi untuk jumlah kapal maupun alat penangkapan ikan yang sesuai dengan alokasi sumberdaya ikan.
Implementasi dari kerjasama ini, lanjut Abdullah, akan memudahkan Pemerintah Maluku Utara untuk mengawasi dan merekam data ikan yang dibawa keluar secara ilegal oleh nelayan Sulawesi Utara. Selain itu bisa memperkuat kerjasama pembangunan sektor perikanan bagi kedua provinsi yang berdekatan wilayah pengelolaan perikanannya ini. *
Sutriana Tude