Suku Tobelo Dalam selaku masyarakat adat atau indigenous people yang hidup di Hutan Pulau Halmahera memiliki sebaran dan kehidupan yang tergolong tradisional.
Laporan hasil penelitian tentang Suku Tobelo Dalam yang ditulis oleh Antropolog, Farida Indriani menyebutkan bahwa komunitas ini sebagaimana literatur versi Pemerintah disebut dengan nama Tugutil.
Istilah lain adalah orang hutan atau ohongana manyawa dalam versi bahasa Tobelo (Duncan, 1998).
Komunitas Tobelo Dalam menyebar di kawasan hutan daratan Pulau Halmahera, namun secara khusus berdasarkan laporan penelitian yang difokuskan di sekitar Taman Nasional Aketajawe Lolobata, memetakan bahwa sebaran komunitas ini terdapat di wilayah sekitar Taman Nasional Aketajawe, yang meliputi kawasan hutan sekitar Aketajawi dan Lolobata.
BACA JUGA Mengapa Suku Tobelo Dalam Larang Warga Masuk Hutan Halmahera
Data laporan tersebut menyebutkan, umumnya kelompok komunitas yang hidup nomaden (berpindah-pindah atau tidak memiliki tempat tinggal tetap) ini, berpusat di sungai yang diberi nama Aketajawi dan Bayruray yang berada di dalam Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Sementara kelompok lainnya dari suku ini berada di Akesangaji Halmahera Timur dan Akejira Halmahera Tengah.
Wilayah kawasan hutan yang dihuni oleh Suku Tobelo Dalam di Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah ini, sebagian besar sudah masuk dalam kawasan konsensi perusahaan tambang nikel dan lainnya. *