Video  

Direktur Bank Lamongan Ditahan Kejati Maluku Utara Soal Kasus Perusda Ternate

Avatar photo

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran investasi perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Ternate. Kasus yang ditangani ini dengan kerugian daerah sebesar Rp 7 miliar.

Tersangka berinisial TW yang resmi ditahan pada Rabu malam, 26 Oktober 2022 ini merupakan Direktur Bank Daerah Lamongan, Jawa Timur.

BACA JUGA Janji Kejati Maluku Utara Soal Tersangka Lain di Perusda Ternate

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan, di Kantor Kejati Malut, Jalan Yacob Mansur Stadion Kie Raha, Kota Ternate, Rabu sore.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga menyatakan, penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan di Rutan Kelas IIb Ternate selama 20 hari kedepan.

“Penahanan tersangka inisial TW ini dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus yang sedang kami tangani. Ini merupakan tersangka kedua yang ditahan,” jelas Richard.

Ia menambahkan, dalam kasus penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate yang diusut ini adalah penyertaan modal tahun anggaran 2016-2019 sebesar Rp 25 miliar.

“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Nanti kita lihat pengembangannya,” tutup Richard.

Tersangka TW saat ditahan langsung mengenakan baju rompi tahanan berwarna oranye. Sebelumnya, pada Selasa 18 Oktober 2022, penahanan serupa juga dilakukan terhadap salah seorang mantan Direktur Perusda Holding Company PT Bahari Berkesan inisial IE.