Sidang kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK, terus mengungkap sejumlah fakta baru.
Fakta baru dalam persidangan ini diantaranya memunculkan nama Wali Kota Medan terkait izin usaha pertambangan di Malut.
Nama Wali Kota Medan ini muncul di persidangan pada saat JPU KPK menanyakan tentang istilah Blok Medan.
Kepala Dinas ESDM Malut Supriyanto Andili yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan bahwa istilah Blok Medan ini merujuk pada nama orang. Istilah ini sering dipakai oleh Gubernur AGK terkait dengan investasi. *