Video  

Soal Izin Tambang di Halmahera yang Caplok Lahan Kebun dan Pemukiman Warga

Avatar photo

Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun 2018 menuai protes dari warga. Izin tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Produksi yang diberikan kepada PT Amazing Tabara dengan luas izin 4.655 hektare, itu disebutkan telah mencaplok wilayah lahan perkebunan dan pemukiman warga di 3 desa wilayah Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Adanya penerbitan IUP ini membuat warga dari kalangan petani cengkih dan pala kembali melakukan aksi demo, mendesak pemerintah pusat mencabut izin PT Amazing Tabara.

BACA JUGA Di Balik Izin Perusahaan Tambang PT Amazing Tabara di Obi Halmahera

Massa yang melakukan aksi demonstrasi ini berasal dari Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga, Kecamatan Pulau Obi. *