Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi merilis tersangka kasus dugaan korupsi, di Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu 24 Agustus 2022.
Tersangka korupsi mafia tanah yang terjadi di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, itu ditetapkan sebanyak tiga orang. Mereka adalah eks pegawai BPN Halmahera Tengah inisial WLT, Kepala Desa Nusliko inisial YI, dan UB selaku pemohon sertifikat.
BACA JUGA Pegawai BPN dan Kades Nusliko Halmahera Tengah Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah
Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *