Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo bersama anggota tim Pengawasan Orang Asing Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara mengamankan 3 WNA berkebangsaan Filipina.
Tiga warga negara asing ini masuk ke Indonesia melalui Perairan Halmahera Utara secara ilegal. Mereka dengan inisial RAC alias Reynalod, JB alias Jenny, dan CR alias Clyde yang merupakan pasangan suami istri beserta seorang anak. WNA ini tinggal dan menetap di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara.
BACA JUGA Pemprov Maluku Utara tak Serius Bangun Kota Baru Sofifi
Kantor Imigrasi Tobelo menyebutkan, tiga WNA ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Balut Filipina menuju Tobelo pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Pasangan suami istri dan satu anak itu menggunakan perahu pamboat ke Tobelo dengan alasan untuk menjenguk paman mereka yang sedang sakit stroke.
“Tiga WNA ini sekarang dilakukan pendalam dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatan mereka di Indonesia,” kata Agung, Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Kamis kemarin.
Ia menyatakan, masalah ini telah dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado.
“Harapan kami ke masyarakat dapat melaporkan ke Kantor Imigrasi atau Polres jika ada kedatangan WNA yang diduga ilegal,” tambahnya.
Ketiga WNA asal Filipina itu sementara ditempatkan di Ruang Retensi Kantor Imigrasi Tobelo. *