News  

Pencairan TTP dan Utang Pihak Ketiga di Pemprov Maluku Utara Terhambat

Avatar photo
Kantor Gubernur Maluku Utara. (kieraha.com)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, mengatakan pencairan APBD Provinsi Malut TA 2021 mulai mengalami keterlambatan. Ini diantaranya meliputi utang kepada pihak ketiga tahun 2020 sebesar Rp 90 miliar dan TTP PNS periode Januari hingga Februari tahun 2021 senilai kurang lebih Rp 30 miliar.

Ahmad mengaku, keterlambatan pencairan ini terjadi karena ada perubahan sistem yang awalnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah atau SIMDA, kini sudah berubah ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur oleh Kemendagri.

BACA JUGA Karyawan NHM yang Viral di Maluku Utara Mengaku Hanya Bercanda

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“BPKPAD pada pekan kemarin mengundang Bapak Direktur Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI yang menangani sistem penatausahaan keuangan ke Ternate. Dan semua bendahara kita kumpulkan untuk ikut pelatihan singkat. Namun dalam satu pekan kedepan jika sistem masih belum dapat digunakan maka akan dikeluarkan surat perintah kembali ke SIMDA. Ini dilakukan agar penyerapan anggaran tidak terhambat,” katanya, ketika disambangi kieraha.com, Senin 15 Maret.

Sekda Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan bahwa dalam satu pekan kedepan jika sistem SIPD ini belum bisa dijalankan maka pencairan akan dilakukan secara manual atau kembali ke SIMDA sebagaimana yang dilakukan sebelumnya.

“Persoalannya ada di sistem yang baru ini sehingga kita sedikit kesulitan,” jelasnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Apriyanto Latukau