News  

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Diminta Tuntaskan Kasus Mangkrak

Avatar photo
Pangeran Khairul Saleh. (Khaira Ir Djailani)

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes diminta untuk menyelesaikan penanganan kasus yang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, setelah kunjungan kerja ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Malut, di Ternate, Jumat 4 Juni 2021.

BACA JUGA Perempuan Pertama yang Jadi Kepala Daerah di Maluku Utara Resmi Dilantik

“Kajati harus selesaikan ini, kalau kasusnya itu salah maka segera dinaikkan dan kalau tidak terbukti segera hentikan supaya ada kepastian hukum,” ucap Pangeran, begitu disambangi.

Pangeran menjelaskan, penyelesaian kasus di meja penyidik ini dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya Maluku Utara.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Sementara itu, Kepala Kejati atau Kajati Maluku Utara, Erryl Prima Putra Agoes menyatakan, yang menjadi permasalahan utama di lembaga Kejaksaan setempat, khususnya di Malut termasuk dengan jajaran Kejaksaan Negeri adalah masalah SDM dan letak geografis.

Dengan kondisi ini menurut Erryl, sangat mempengaruhi kinerja dalam penganan kasus.

“Pengadilan belum semuanya ada di kabupaten kota sehingga ini mempengaruhi, karena kalau kasus di Morotai, Jaksa harus sidang di Tobelo, kalau kasus di Halmahera Barat Jaksa harus sidang di Ternate, kalau kasus di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah Jaksa harus ikut sidang di Pengadilan Soasio,” tutup Erryl.

Khaira Ir Djailani
Author
BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara