News  

10 Pegawai di Maluku Utara Dipecat Gara-Gara Narkoba

Avatar photo
M Adnan. (Rian Basri/Kieraha.com)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Provinsi Maluku Utara sudah melayangkan surat pemecatan terhadap 10 orang pegawai Kemenkumham yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Malut.

“Sejak tahun 2018 hingga 2021 kami sudah melayangkan surat pemecatan terhadap 10 orang pegawai akibat terlibat dengan narkoba,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, M Adnan, ketika dikonfirmasi wartawan, di ruangan kerjanya, Senin 14 Juni 2021.

BACA JUGA Napi di Maluku Utara Kendalikan Sabu Jaringan antar Lapas Ternate dan Medan

Adnan menyatakan, dari 10 orang yang diusulkan pemecatan, 7 orang diantaranya sudah resmi mendapat surat keputusan pemecatan dari Kemenkumham. Sementara tiga lainnya sedang menunggu dipecat karena masih menjalani hukuman di Lapas dan Rutan.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

“Tiga orang ini jika sudah selesai jalani masa tahanan maka selaku pimpinan, saya tetap pastikan untuk pecat, termasuk juga oknum sipir di Lapas Perempuan Ternate,” jelasnya.

Menurut Adnan, hukuman yang diberikan tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tentu dengan adanya banyak pegawai di wilayah Kantor Kemenkumham Maluku Utara yang dipecat karena narkoba, itu menjadi pelajaran buat oknum pegawai yang lain agar tidak bermain-main dengan kasus narkoba.

“Saya berharap seluruh pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Malut agar tidak bermain-main dengan narkoba. Jika terbukti tetap saya proses hingga dipecat dan tidak ada maaf karena itu sudah komitmen kami (berantas peredaran narkoba),” lanjutnya.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Rian Basri