Bisnis  

Santunan Korban Meninggal Kecelakaan Umum Rp 50 Juta

Avatar photo

PT Jasa Raharja Ternate akan melaksanakan sosialisasi kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum, di Ternate, Maluku Utara, Rabu (31/5/2017).

Hal itu dikatakan Helmi L Pattinasarani, Kepala PT Jasa Raharja Ternate, ketika dikonfirmasi KIERAHA.com, di ruang kantornya, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA

Respon Menhub Soal Kapal Karam di Laut Jailolo

Tambah Tiga Kapal Hadapi Lonjakan Penumpang di Ternate

Speedboat Satria Tabrak Tanjung Mafututu Tidore

Helmi mengemukakan sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017, tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai, Feri/Penyeberangan dan udara.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Juga PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang sudah ditetapkan sejak 13 Februari 2017 untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 37/PMK.010/2008,” katanya.

Dia mengatakan kebijakan strategis dalam PMK Nomor 15 Tahun 2017 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 itu untuk santunan kepada korban kecelakaan yang akan diberikan PT Jasa Raharja.

“Ahli waris untuk korban meninggal dunia dari Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 juta, santunan untuk korban cacat masih tetap presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia Rp 50 juta dan penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta, serta penggantian biaya penguburan dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Menurut Helmi, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan penumpang umum, berupa penggantian biaya pertolongan pertama sebesar Rp 1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.

“Dengan harapan agar komplikasi atau fasilitas lanjut yang mungkin terjadi apabila korban terlambat ditangani dapat dikurangi sehingga dapat menyelematkan jiwa korban saat kritis. Untuk Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 Juni 2017,” ucapnya.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi