Kakak Beradik Resmi Bertarung di Pilgub Maluku Utara

Avatar photo
Logo Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilgub Malut 2018.

Keempat pasangan ini yaitu Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung Golkar dan PPP, Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin diusung PBB, Hanura, Nasdem, Demokrat dan PKB, serta Muhammad Kasuba-Madjid Husen diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN.

Keputusan penetapan pasangan calon ini tertuang dalam naskah perjanjian hibah antara pemprov dan KPU Malut tentang pelaksanaan dana hibah pembiayaan Pilgub Malut 2018, berita acara rapat pleno KPU tentang keabsahan dukungan PKPI kepada paslon dalam Pilgub Malut, dan berita acara rapat pleno KPU tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub Malut.

BACA JUGA

Bersama Ciptakan Pilgub Malut Bermartabat

Kakak Beradik Rebut Kuasa di Pilgub Malut

Besaran Dana Pilkada Malut

Ketua KPU Syahrani Somadayo mengatakan keempat pasangan tersebut dinyatakan lolos sebagai peserta calon karena memenuhi persyaratan secara administrasi. Penetapan pasangan calon ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka, di Kantor KPU Malut, Desa Balbar, Sofifi, Senin (12/20/2018).

Para kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara ini dijadwalkan akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Selasa besok.

Dengan ditetapkannya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilgub Malut 2018 ini maka kakak beradik Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Kasuba siap unjuk kekuatan. Kedua politikus PKS itu akan bertarung karena telah resmi dinyatakan sebagai calon di Pilgub Malut.

Abdul Gani Kasuba merupakan calon gubernur petahana. Sementara adiknya Muhammad Kasuba adalah mantan bupati Halmahera Selatan dua periode.

Author: Hasbullah Dahlan

Editor: Redaksi