Bawaslu Rekomendasikan Nama-Nama PNS Diduga Terlibat Pilgub Malut

Avatar photo

Bawaslu Provinsi Maluku Utara kembali mengingatkan aparatur sipil negara alias PNS untuk tetap bersikap netral selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

Imbauan Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu ini disampaikan karena telah ada delapan PNS yang diduga terlibat politik praktis. Kedelapan PNS lingkup Provinsi Maluku Utara itu akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Hal itu, dikemukakan Kasubag Hukum dan Humas Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Irwanto Djurumudi, saat dikonfirmasi Kieraha.com, Sabtu (26/5/2018).

Irwanto menyatakan, kedelapan orang PNS itu masing-masing berasal dari Pemda Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Morotai, dan Pemprov Maluku Utara.

“Yang saat ini baru 5 berkas yang masuk ke Bawaslu, yaitu 2 berkas dari Halmahera Selatan dan 3 berkas dari Halmahera Utara. Sementara 3 berkas PNS lainnya yang akan menyusul adalah 1 berkas dari Pulau Morotai, 1 berkas PNS Pemprov Maluku Utara dan 1 dari Halmahera Selatan,” ujar Irwanto.

Dia mengatakan berkas kedelapan PNS ini akan dikirim secara bersamaan ke KASN untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang diproses pengawas setempat.

Mengenai delapan nama PNS tersebut, Irwanto menambahkan, baru akan dirilis setelah Bawaslu resmi merekomendasikan ke KASN dalam waktu dekat ini.

Author: Firmansyah Rajak

Editor: Redaksi