Diduga Penyelenggara Bawaslu di Dua Kabupaten Ini Aktif di Parpol

Avatar photo
Ilustrasi Calon Legislatif. (dok istimewa)

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, DR Muhlis Hafel meminta, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menganulir dua anggota Bawaslu di Kabupaten Halmahera Utara dan Tidore Kepulauan yang diduga aktif di parpol.

Muhlis mengemukakan, UU melarang penyelenggara pemilu terlibat atau pernah terlibat dengan partai politik. “Olehnya, jika dapat dibuktikan dan bisa dipertanggung jawabkan, maka mau tidak mau harus dianulir,” kata Muhlis ketika dihubungi.

Kenapa anggota parpol tidak bisa diangkat dan dilantik menjadi penyelenggara pemilu, kata Muhlis, karena partai politik itu tentu memiliki kepentingan dalam kekuasaan atau kepemimpinan. Jangankan menjadi anggota partai, punya hubungan yang begitu dekat dengan partai politik saja sangat dipertanyakan. “Apalagi ini dugaannya terlibat secara langsung. Saya pikir, untuk Bawaslu Kabupaten Kota, kewenangan tertinggi ada di Provinsi dan Pusat untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Muhlis mengimbau kepada Bawaslu Provinsi dan Pusat untuk menelusuri kembali dugaan anggota terpilih yang terlibat tersebut. “Kalau memang menunggu laporan resmi, maka masyarakat harus memasukkan laporan agar diproses,” sambung Muhlis.

“Wajib hukumnya dugaan keterlibatan penyelenggara di parpol itu dianulir sebab bertentangan dengan UU Pemilu.”

Ketakutannya, pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 nanti dapat memicu pelanggaran yang tidak diinginkan. “Pasti ada keberpihakan terhadap partai yang dia pernah menjadi bagian dari situ. Saya harap kita harus patuh pada UU,” kata Muhlis.

Munawir Taoeda