Ini yang Harus Diperhatikan Pemilih PSU Pilgub Malut

Avatar photo
Selisih perolehan suara

PSU Pilgub Malut tinggal 11 hari lagi. Pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di 6 Desa, Kao Teluk, Halmahera Utara, dan Sanana, Kepulauan Sula serta Taliabu Barat, Pulau Taliabu, itu memiliki proses pemungutan yang berbeda.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengemukakan, untuk wilayah 6 Desa, proses pemungutannya berjalan seperti pencoblosan pada pilgub 27 Juni 2018.

“Penyaluran hak pemilih 6 Desa sesuai yang terdaftar di DPT sebanyak 4.684 yang ditetapkan resmi oleh KPU Halmahera Barat dan KPU Halmahera Utara, ditambah dengan pengguna hak pilih yang menggunakan KTP dan Surat Keterangan (Suket) atau daftar pemilih pindahan. Di mana disepakati yang KTP Halmahera Utara harus coblos di Halmahera Utara. Begitu juga dengan yang KTP Halmahera Barat,” ujar Muksin, saat memberi arahan pada tim pengawasan PSU, Selasa.

Khusus untuk Sanana dan Taliabu Barat, lanjut Muksin, berbeda dengan PSU di 6 Desa. Muksin bilang, pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di Sanana dan Taliabu Barat, tidak boleh ada pemilih tambahan pakai KTP dan Suket.

“Di dua Kecamatan ini, formulir C6 akan diberikan kepada pengguna hak pilih yang terdaftar dalam DPT, pengguna yang terdaftar di DPTb pada 27 Juni, dan pengguna hak pilih pindahan. Juga dokumen yang wajib ada di meja TPS, yaitu DPT, DPTb, dan daftar ATB sesuai pemilihan 27 Juli lalu,” sambung dia.

BACA JUGA

Data Perolehan Suara Sementara Pilgub Malut Usai Putusan MK

TNI Siap Backup Polda Amankan PSU Pilgub Malut

Muksin menyatakan, model pemungutan di dua Kecamatan wilayah PSU itu tidak ada lagi pengguna hak pilih yang menggunakan KTP baru. “Ini dilakukan sesuai surat edaran langsung dari KPU. Sehingga pemilih yang menggunakan hak pilih 27 Juni akan ulang hak pilihnya secara otomatis pada 17 Oktober 2018,” jelas dia.

Dalam surat edaran KPU itu, kata Muksin menyebutkan, apabila pemilih yang terdaftar di DPT dua Kecamatan; Sanana dan Taliabu Barat, itu kemudian pada 27 Juni 2018 tidak menggunakan hak pilihnya, maka diperbolehkan memilih lagi.

“Karena dia hanya menggunakan hak pilihnya satu kali. Bedahalnya dengan orang yang terdaftar di dua Kecamatan ini, kemudian di 27 Juni 2018 sudah menyalurkan hak pilihnya di Desa di luar PSU menggunakan formulir pindahan, maka tidak diperbolehkan lagi untuk salurkan hak pilihnya, sebab dia sudah pernah coblos,” kata Muksin.

“Beda juga apabila ada orang yang DPT–nya masuk di daerah di luar PSU tetapi pada 27 Juni 2018 menggunakan hak pilihnya di daerah PSU dengan formulir pindahan, maka diperbolehkan salurkan hak suaranya di 17 Oktober 2018.”

Dia menambahkan, pada PSU 17 Oktober 2018, formulir C6 akan dibagikan kepada tiga komponen pemilih PSU Pilgub Malut, Senin 15 Oktober 2018, yaitu pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih yang terdaftar di DPTb, dan pemilih yang ada di ATB.

“Supaya tidak ada lagi istilah pendaftaran pengguna hak pilih yang menggunakan Suket dan KTP maupun pemilih pindahan di atas jam 12 siang,” sambung Muksin.

Munawir Taoeda