MK Putuskan Sengketa Pilgub Malut 13 Desember

Avatar photo
Komisioner KPU Malut. (Kieraha.com)

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan jadwal sidang hasil pemungutan suara ulang Pilgub Malut 2018. Sidang sengketa Pilgub Malut Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018 itu dilaksanakan pada Kamis 13 Desember 2018, pukul 14.00 WIB.

Jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Malut tersebut dengan agenda pengucapan putusan. Demikian dilansir pada laman MK, Selasa (11/12/2018).

Komisioner KPUD Buchari Mahmud mengatakan KPU secara kelembagaan akan menghadiri sidang pembacaan keputusan MK tersebut. Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk menerima apapun hasil keputusan yang dibacakan nantinya.

Buchari menyatakan, KPU siap menindaklanjuti hasil keputusan MK tersebut. “Itupun kalau sudah keputusan akhir tentunya akan diindaklanjuti sesuai hasil di MK. Tapi kalau belum maka kita tunggu sampai adanya keputusan akhir,” sambung dia.

Author: Munawir Taoeda

Editor: Redaksi