Data Perolehan Suara Pilgub Malut yang Diputus MK

Avatar photo

Mahkamah Konstitusi secara sah telah memutuskan hasil dari proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara, di Jakarta, Kamis (13/12/2018) siang WIB.

Perkara lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018 Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 itu, hasilnya calon petahana Abdul Gani Kasuba dan pasangannya Yasin Ali dari kader PDIP keluar sebagai pemenang.

Pilgub Malut yang diikuti sebanyak empat pasangan calon, melalui putusan Hakim Konstitusi langsung membacakan perolehan suara yang benar dari masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur. Untuk paslon nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar memperoleh 175.749 suara, nomor 2 Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin 139.365 suara, nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba-Al Yasin Ali 176.669 suara, dan paslon nomor urut 4 Muhammad Kasuba-Madjid Husen memperoleh 63.902 suara.

Data akhir perolehan suara ini merupakan gabungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2018 yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang ditambah dengan Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang di enam desa yaitu Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum Dum, dan Desa Akelamo Kao di Halmahera, serta di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut, Mahkamah juga membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Malut Nomor 39/PL.03-6-KPTS/82/PROV/VII/2018, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 Tanggal 7 Juli 2018.

Dalam amar putusan Mahkamah tersebut pada point 7 memerintahkan termohon (KPU Malut) untuk melaksanakan putusan MK. Sementara, terkait dengan dugaan sejumlah kecurangan atau tindak pidana yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 3 maupun pasangan nomor urut 1, Mahkamah menyatakan bahwa persoalan tersebut bukanlah kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Sedangkan terhadap permohonan pemohon paslon Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Mahkamah menegaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon pilkada adalah kewenangan KPU dan Bawaslu.