ASN yang Tidak Netral di Pilkada 2020 Bisa Dipidana

Avatar photo
Ilustrasi pilkada serentak. (Kieraha.com)

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin, mengimbau Aparatur Sipil Negara atau ASN di Malut agar menjaga netralitasnya dalam momentum Pilkada Serentak tahun ini.

Imbauan tersebut muncul, setelah mengamati maraknya temuan dan laporan penanganan dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan ASN jelang pilkada, di 8 kabupaten kota.

“Padahal ini baru menjelang tahapan pemasukan berkas syarat calon perseorangan, sudah ada 37 kasus temuan dan laporan yang ditangani Bawaslu,” kata Muksin, Jumat.

Dari jumlah kasus dugaan pelanggaran etik terkait netralitas ASN tersebut, kata Muksin, 26 kasus diantaranya telah menghasilkan rekomendasi ke Komisi ASN di Jakarta.

“Beberapa diantaranya sudah diputuskan sanksinya oleh Komisi ASN,” sambung dia.

Muksin mengingatkan, kepada ASN agar tidak salah persepsi tentang netralitas dalam pilkada. Bahwa pemahaman ASN melanggar nanti setelah ada penetapan calon, itu salah.

“Itu keliru, karena ASN diwajibkan bebas dari keterlibatan politik praktis. Itu sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan turunannya peraturan pemerintah maupun peraturan menteri sudah melarang,” jelasnya.

Hati-hati pasca 8 Juli 2020

Muksin berharap, ada sikap proaktif dari kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pembina kepegawaian, untuk terus mengingatkan aparaturnya bersikap netral di pilkada.

“Karena jika sudah penetapan calon, maka sanksi nya tidak lagi mengarah ke etik tapi pidana. Itu tahapannya di atas tanggal 8 Juli setelah penetapan calon,” ujar Muksin.

Ia menambahkan, ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada, sebagaimana Pasal 71 ayat 1, yang itu berkonsekuensi adanya sanksi pidana. *

Irawan Lila
Editor