DPRD Sahkan Tiga Ranperda Genjot PAD Maluku Utara

Avatar photo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah atau ranperda menjadi peraturan daerah.

Ketiga ranperda yang resmi disahkan itu tentang pendapatan daerah, terdiri dari perda retribusi, pajak dan perda pertambangan bahan batuan bukan logam.

Rapat paripurna pengesahan ranperda dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Ikram Haris, di ruang rapat Sekretariat Dewan, Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Minggu (23/4/2017).

BACA JUGA

Pemprov Teken Hibah Aset Bandara Rp 169 Miliar

Sosok Kartini Maluku Utara

Pengamatan KIERAHA.com, rapat paripurna berjalan normal karena telah dilakukan pembahasan sesuai tingkatan. Hadir gubernur Abdul Gani Kasuba, Sekprov Muabdin Radjab dan pimpinan SKPD lingkup pemprov Maluku Utara.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Ikram Haris, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, mengemukakan ketiga ranperda yang disahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Provinsi Maluku Utara.

Dia mengatakan dari ranperda yang disahkan dua di antaranya merupakan hasil revisi, yakni perda tentang retribusi dan pajak.

“Sementara perda tentang pertambangan bahan batuan bukan logam merupakan usulan baru seiring dengan kewenangan bidang pertambangan Kabupaten/Kota yang dialihkan ke provinsi pada 2016,” katanya.

Farida Djama, Ketua Pansus Pendapatan, menyebutkan ranperda pertambangan bahan batuan bukan logam merupakan usulan pemerintah dalam menindaklanjuti perintah UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Karena sejak dialihkannya kewenangan Kabupaten/Kota ke provinsi belum ada peraturan, selain itu banyaknya pertambangan rakyat yang belum memiliki izin dan juga potensi usaha di bidang pertambangan yang belum terdata dengan baik sehingga perlu disusun peratuan daerah,” kata Farida.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Gubernur Abdul Gani Kasuba mengemukakan pentingnya perda tentang pendapatan itu untuk mengakomodir potensi daerah yang selama ini belum tergarap.

“Untuk meningkatkan pendapatan daerah tersebut maka potensi pendapatan asli daerah ini perlu diatur dalam peraturan daerah supaya mencapai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik,” tutupnya.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi