Politik Uang Hantui Pilkada 2020 di Ternate

Avatar photo
Politik uang hantui Pilkada 2020. (Kieraha.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum telah mengeluarkan data tentang Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2020. Praktik politik uang pun masih menghantui pilkada tahun ini.

Data IKP itu menyebutkan, sebanyak 15 kabupaten kota penyelenggara Pilkada 2020 di Indonesia, mendapat skor tertinggi, pada salah satu dimensi konstestasi tersebut.

Untuk wilayah Provinsi Maluku Utara yang terdapat 8 kabupaten kota pelaksana Pilkada 2020, Kota Ternate masuk pada urutan ketiga di Indonesia paling rawan politik uang.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menyebutkan, data IKP ini meliputi beberapa item yang salah satunya adalah kerawanan akan praktik politik uang.

Khusus wilayah Ternate, lanjut Rusly, politik uang masih menjadi catatan serius bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Meski begitu, kata dia, Bawaslu Ternate beserta jajaran Panwascam di bawahnya akan terus melakukan sosialisasi dalam rangka menekan potensi kerawanan di pilkada tersebut.

“Tentunya tugas ini merupakan tanggung jawab bersama dengan stakeholder terkait dan masyarakat. Meniadakan politik uang berarti meningkatkan kualitas pilkada kita,” ujarnya.

Sanksi bagi pelanggar

Rusly mengemukakan, praktik politik uang itu sanksinya adalah pidana kurungan penjara. Baik pelaku maupun yang menerima sama-sama akan dikenakan sanksi sesuai UU.

Data Ternate urutan ketiga pada dimensi kontestasi.

Sebagaimana bunyi Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Kasus politik uang itu, lanjut Rusly, pernah terjadi pada Pilgub Maluku Utara. Terdapat dua orang, pelaku dan penerima sama-sama diproses dan hingga sekarang masih di penjara. Rusly berharap, masyarakat Ternate tidak lagi terlibat pelanggaran tersebut. “Karena apabila kedapatan dan terbukti maka yang korban adalah warga sendiri,” ujarnya.

“Sehingga diharapkan pelanggaran pemilu seperti ini tidak terjadi. Kalau pun ada pelaku atau tim sukses yang melakukan itu, sebaiknya warga langsung melapor,” dia menambahkan.

Sebagai langkah awal untuk menekan praktik politik uang yang rawan di Ternate, Rusly mengatakan Bawaslu beserta jajarannya juga membentuk Kampung Sadar Pemilu.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

“Ini dilakukan dengan tujuan menimalisir pelanggaran Pilkada 2020. Kampung Sadar Pemilu atau Kaliber ini akan ditempatkan di setiap kecamatan di Kota Ternate. Ini dibentuk untuk meneladani kelurahan lain di kecamatannya,” kata Rusly.