Mengapa Pilkada 2020 Termasuk di Maluku Utara Digelar di Tengah Pandemi

Avatar photo
Ilustrasi Pilkada 2020. (Kieraha.com)

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin mengemukakan, pertimbangan Pemerintah melaksanakan pilkada di tahun 2020 karena sejauh ini belum ada pendapat para ahli tentang kapan pandemi corona berakhir.

Hal ini yang membuat Pemerintah tetap melaksanakan pilkada pada 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, kalau diundurkan di tahun 2021, pertama alasan Pemerintah di sejumlah daerah akan ada pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas karena memasuki masa akhir jabatan.

“Alasan lain, daerah-daerah menghadapi pemulihan ekonomi pasca Covid-19, kalau Covid-19 berakhir di tahun 2020,” kata Muksin, saat diskusi melalui zoom meeting dengan topik urgensi pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, Jumat kemarin.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

Muksin menjelaskan, pemulihan ekonomi yang dimaksud tersebut, nanti penyelenggara KPU dan Bawaslu kesulitan mengurusi anggaran Pilkada 2021, kalau digeser di tahun 2021 maka NPHD 2020 dianggap batal dan dikembalikan ke daerah, maka akan ada lagi pembahasan baru kalau pilkada diundur 2021.

Berharap Jaminan Kesehatan

Bawaslu Maluku Utara, kata Muksin, meminta pelaksanaan pilkada di 8 kabupaten kota wilayah Provinsi Maluku Utara pada tahun ini dapat dilakukan dengan jaminan kesehatan bagi penyelenggara pemilu.

Hal ini perlu diperhatikan karena pelaksanaan pilkada serentak ini berlangsung di tengah pandemi. Termasuk di Maluku Utara yang jumlah kasus positif Covid terus bertambah.

“Sebagai penyelenggara Bawaslu siap melaksanakan Pilkada 2020, karena itu perintah undang-undang,” kata Muksin.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

Muksin menyatakan, jaminan kesehatan bagi penyelenggara dalam melaksanakan pengawasan ini harus sesuai mekanisme dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti, jaminan kesehatan bagi penyelenggara dalam melaksanakan pengawasan pada tahapan kampanye, pendaftaran calon dan pada hari pencoblosan.

Muksin menambahkan, untuk tahapan pertama yang dimulai pada 15 Juni, yakni verifikasi dukungan calon independen serta pemutakhiran data dengan penyelenggara seperti Bawaslu dan dalam tahapan ini, pengawas pemilu harus turun berhadapan dengan masyarakat baik itu yang memberikan dukungan calon perseorangan maupun mengawasi proses pendataan pemilih.

“Jadi kita harus benar-benar dibelaki dengan pengaman diri seperti menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebab pengawas pemilu nantinya berhadapan langsung dengan berbagai komponen masyarakat sebagai pemilih,” kata Muksin.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

Maka tak heran, kata Muksin, dalam rapat dengar pendapat atau RDP dengan Pemerintah dan DPRD, Bawaslu maupun KPU meminta tambahan anggaran untuk pengadaan APD bagi seluruh jajaran penyelenggara, karena memang pilkada ini paling rumit dan sangat mahal. *

Irawan Lila