Hambatan Pilkada di Maluku Utara Berlangsung di Tengah Pandemi

Avatar photo
Politik uang hantui Pilkada 2020. (Kieraha.com)

Bawaslu Maluku Utara sampai saat ini masih mengacu pada peraturan dan ketentuan yang lama dalam menangani pelanggaran Pilkada 2020 yang akan dihelat bulan Desember nanti.

Padahal pelaksanaan pilkada ini dipastikan akan berlangsung di tengah pandemi corona, sehingga dibutuhkan perubahan aturan terkait tata cara penanganan pelanggaran tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara Aslan Hasan, mengatakan tupoksi penanganan pelanggaran yang diemban ini tetap harus terlaksana.

“Untuk mewujudkan pilkada yang demokratis dan berkualitas. Sebab dari sisi penanganan pelanggaran, Bawaslu pakai aturan lama karena dalam kondisi normal, namun saat ini situasi yang dihadapi berada di tengah pandemi,” ujar Aslan, di Ternate, Sabtu, 20 Juni 2020.

BACA JUGA

Politik Uang Hantui Pilkada 2020 di Ternate

Polda Maluku Utara Siapkan Personel Brimob Perketat Pengamanan Pilkada

Oleh karena itu, lanjut Aslan, Bawaslu berharap ada aturan terbaru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk jaminan kesehatan terhadap penyelenggara maupun masyarakat.

Mantan Ketua LBH Universitas Khairun Ternate itu menjelaskan, penanganan pelanggaran dalam pandemi corona ini dilaksanakan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan.

“Penanganan pelanggaran dalam kondisi Covid-19 dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan memperhatikan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pelanggaran,” katanya.

Sebab menurut Aslan, tujuan dari pilkada itu tidak boleh dikurangi sedikit pun. Tujuannya adalah agar Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung secara demokratis dan berkualitas.

Hambatan Lain Pilkada

Aslan juga menyampaikan hambatan lain terkait dengan kebijakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing kabupaten kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Di Maluku Utara, ada delapan kabupaten kota yang akan menyelenggarakan pilkada itu. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Kota Ternate dan Tidore.

Dari daerah penyelenggara pilkada itu, kata Aslan, ada pemberlakuan pemeriksaan Rapid Test kepada orang yang baru masuk di wilayah tersebut merupakan salah satu hambatan Bawaslu Maluku Utara saat ini.

Aslan menyatakan, kebijakan gugus tugas ini untuk kebaikan semua, namun harus ada pengecualian khusus terhadap pejabat maupun orang yang menjalankan tugas tertentu.

Aslan berharap, adanya payung hukum yang jelas dalam mengatur kepentingan kesehatan dan kepentingan lainnya termasuk juga mensukseskan pelaksanaan pilkada ini.

“Misalkan dibuatkan Peraturan Gubernur sehingga ada sinergitas dalam penerapan aturan di wilayah Maluku Utara, jangan masing-masing daerah buat sendiri-sendiri,” tutup Aslan.

Irawan Lila
Author