Ini yang Perlu Diperhatikan Parpol dan Petahana Pilkada di Maluku Utara

Avatar photo
Ketua Bawaslu Muksin Amrin.

Bawaslu Provinsi Maluku Utara beserta jajaran di bawahnya berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak yang dihelat pada 9 Desember 2020.

Pengawasan ini termasuk dengan penyaluran bantuan sosial atau bansos kepada warga terdampak pandemi virus corona yang saat ini marak dijumpai di beberapa kabupaten kota.

Ini dilakukan agar kandidat bakal pasangan calon petahana maupun yang bukan petahana pada Pilkada 2020 tidak mempolitisasi bansos yang diberikan kepada masyarakat tersebut.

Ketua Bawaslu Muksin Amrin menyatakan, jika kedapatan dan terbukti melakukan politisasi bansos tersebut maka kandidat paslon bersangkutan akan didiskualifikasi dari pilkada.

“Bagi petahana yang menyalurkan bansos menggunakan APBD saat ini tetapi setelah diinvestigasi ternyata ada kaitannya dengan kepentingan pilkada, maka berpotensi diskualifikasi saat bersangkutan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD,” kata Muksin, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu, di Ternate, Selasa, 23 Juni.

Muksin menyebutkan, ketentuan soal diskualifikasi kandidat petahana maupun yang bukan petahana ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi jangan menganggap dia berikan itu karena belum ditetapkan sebagai calon, jangan. Karena ketika dia lakukan kemudian dicek kebenarannya ada pemberian bansos kepada masyarakat yang terdampak virus corona, setelah bulan September ternyata ditetapkan sebagai pasangan calon, maka Bawaslu dapat memproses bersangkutan,” jelas Muksin.

Muksin menambahkan, kalau yang memberikan bansos itu adalah tim pasangan calon, bakal pasangan calon atau orang lain, maka yang dipidana penjara adalah orang yang dimaksud.

“Tapi kalau yang diberikan pasangan calon lalu ada putusan pengadilan yang penjara yang bersangkutan maka bersekuensi dibatalkan. Karena itu kami mengimbau kepada partai politik, penegak hukum, para bupati yang petahana agar tidak melakukan ini,” ucapnya. *

Irawan Lila
Author