Sanksi bagi ASN di Maluku Utara yang Terlibat Politik Praktis

Avatar photo

Aparatur Sipil Negara atau ASN di 8 daerah penyelenggara Pilkada 2020 di Maluku Utara diminta untuk tidak terlibat politik pada pilkada yang akan dihelat pada 9 Desember nanti.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin, di Ternate, Kamis 2 Juli. Muksin mengajak, para ASN ini untuk ikut mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2020.

“Karena capain kualitas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang demokatis ini bukan bergantung kinerja penyelenggara pemilu (di Maluku Utara), tetapi bagian dari tugas semua pihak untuk bersama bergandengan tangan mensukseskan pilkada ini. Pihak itu salah satunya adalah aparatur sipil negara atau ASN,” kata Muksin, Kamis siang.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate
Yang Melanggar Disanksi Pidana

Muksin mengemukakan, larangan dan sanksi bagi ASN berpolitik praktis ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU ini menegaskan larangan ASN terlibat dalam politik praktis. Selain sanksi pidana, sanksi kode etik juga akan dikenakan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, lanjut Muksin, menegaskan bahwa Pejabat Negara, Pejabat ASN, Lurah, Kepala Desa atau sebutan lainnya dilarang menyampaikan keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon (kandidat) tertentu. Hal ini akan dikenai sanksi pidana penjara.

“Kepada sekretaris daerah di 8 kabupaten kota, kami sarankan untuk mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyampaikan kepada aparaturnya agar netral,” lanjut Muksin

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Semua itu tentunya dengan harapan bahwa pilkada ini berjalan demokratis,” tambahnya.

Delapan daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Maluku Utara ini adalah Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Kabupaten Taliabu. *

Irawan Lila
Author