6 Kepala Daerah di Maluku Utara Terancam Diberhentikan

Avatar photo
Mendagri saat memberikan pemaparan di Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020 wilayah Maluku Utara.

Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk mencatat kepala daerah di Maluku Utara yang tidak ikut dalam Rapat Kesiapan pilkada serentak, di 8 kabupaten kota di Malut yang akan dihelat pada 9 Desember nanti.

Permintaan Menteri Dalam Negeri ini karena kedapatan bupati dan wakil bupati yang tidak ikut dalam rapat tersebut. Bahkan dari daerah itu ditemukan belum seluruhnya transfer dana hibah pilkada. Yang harusnya sudah ditransfer 100 persen lima bulan sebelum pilkada.

“Itu artinya, 9 Juli 2020 batas terakhir, sementara daerah yang sudah mentransfer 100 persen baru Tidore Kepulauan. Sebagian lainnya baru 40 persen, ini agenda nasional jadi harus didahulukan,” ujar Tito, saat pemaparan anggaran 8 kabupaten kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Maluku Utara, di Kota Ternate, Kamis 9 Juli.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Soal kewenangan Mendagri memberhentikan kepala daerah, lanjut Tito, itu bisa dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kepala Daerah yang tidak hadir dalam rapat pembahasan kesiapan Pilkada Serentak 2020 ini akan dipanggil ke Jakarta.

“Kategorinya, saya bisa mulai dari teguran, menyekolahkan dan bahkan sampai memberhentikan,” jelas Tito.

Selama ini kata Tito, pihak Kemendagri belum pernah menggunakan kewenangan tersebut, untuk itu jika ada bupati di Malut yang tidak menjalankan itu maka akan dilakukan.

“Saya belum pernah mencoba, tapi kalau di Malut mau mungkin akan bisa saya gunakan hak itu,” Mendagri Tito menandaskan.

Pengamatan kieraha.com, dari 8 kabupaten kota di Malut yang menyelenggarakan pilkada serentak, hanya dua kepala daerah yang hadir. Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan Wali Kota Tidore Kapten Ali Ibrahim, serta Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis Tapi Tapi.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Sementara, enam kepala daerah lainnya, yakni Bupati Halmahera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, serta Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tidak ditemukan dalam rapat tersebut.

Kepala daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang tidak ditemukan saat rapat kesiapan pilkada serentak ini tampak diwakilkan ke sekda dan asisten kepala daerah.

Khaira Ir Djailani
Author