Siap-Siap Sinkronisasi Data Pemilih Pilkada di Malut Dimulai 15 Juli

Avatar photo
Ketua KPU Pudja Sutamat. (Kieraha.com)

Pemutakhiran Data Pemilih pilkada di Malut dimulai tanggal 15 Juli 2020. Pemutakhiran ini akan dilakukan dengan pencocokan dan penelitian data pemilih atau sinkronisasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara, Pudja Sutamat menyatakan, sinkronisasi data pemilih atau coklit ini dilakukan serentak secara nasional hingga 13 Agustus 2020.

“Dengan tujuan agar masyarakat mengetahui di wilayah Malut ada pilkada serentak. Kami berharap masyarakat calon pemilih ada di rumah pada saat coklit ini berlangsung, karena petugas akan mendata dari rumah ke rumah,” ucap Pudja, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui via telepon, Sabtu 11 Juli 2020.

Pudja mengajak kepada masyarakat pemilih di 8 kabupaten kota agar membantu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan menyiapkan data-data yang diperlukan saat pencocokan dan penelitian data pemilih.

“Data-data ini meliputi Kartu Keluarga atau KK pemilih, KTP elektronik atau kartu keterangan bagi yang belum memiliki KTP,” lanjut Pudja.

Ia menambahkan, sinkronisasi data pemilih dilakukan sesuai daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 2020 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. DP4 ini akan dimutakhirkan untuk disinkronkan menjadi Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020.

Irawan Lila
Author