Jadwal Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wali Kota di Maluku Utara

Avatar photo
Kantor Gubernur Maluku Utara. (kieraha.com)

Pemilihan Kepala Daerah di 8 kabupaten kota wilayah Maluku Utara akan berlangsung secara serentak bersamaan dengan 262 daerah lainnya di Indonesia pada 9 Desember 2020.

Momentum 5 tahun sekali itu untuk wilayah Maluku Utara, diikuti sebanyak 7 kepala daerah aktif yang akan mencalonkan diri kembali pada perhelatan pesta demokrasi tersebut.

Dengan demikian, masa jabatan para kepala daerah itu akan kosong sehingga diisi Penjabat Sementara atau Karateker yang diusulkan melalui Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Taufik Marasabesi, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setda Maluku Utara menyatakan, saat ini untuk Penjabat Sementara di 7 kabupaten kota itu sedang dalam proses dan menunggu kepastian finalisasi pasangan calon kepala daerah oleh KPUD.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

“Karena kemudian setelah diusulkan, lalu dia (bakal calon) tersebut ternyata tidak lolos maka usulan ini menjadi tidak berguna,” katanya, kepada kieraha.com, Minggu 16 Agustus.

Taufik mengemukakan, akhir masa jabatan kepala daerah untuk Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Taliabu, Kota Ternate dan Tidore Kepulauan itu berakhir pada tanggal 17 Februari 2021. Sementara, untuk Kabupaten Halmahera Selatan berakhir tanggal 23 Mei 2021 dan Kepulauan Sula berakhir pada 3 Juni 2021.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Mendagri Nomor 1, masa kampanye kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah yang sama diwajibkan cuti selama 71 hari terhitung mulai tanggal 26 September – 5 Desember 2020,” tambahnya.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate
Irawan Lila
Author