Bawaslu Ternate Bidik Oknum PNS Provinsi Malut

Avatar photo
Sulfi Madjid. (Kieraha.com)

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Ternate membidik salah satu PNS Provinsi Maluku Utara berinsial AK yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara.

Dugaan pelanggaran kode etik ASN ini karena bersangkutan mengomentari status tim sukses atau relawan dari Paslon Pilkada Ternate Nomor 4, Yamin Tawary dan Abdullah Taher.

“Relawan ini dengan nama akun Facebook Nurhidayah Teng Uyu Pattiiha membuat postingan kandidat tersebut, kemudian oknum ASN ini mengomentari status bersangkutan,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulfi Madjid, kepada wartawan, Rabu 4 November.

Sulfi menyatakan, dugaan keberpihakan ASN dalam tahapan kampanye Pilkada Ternate ini sedang dalam pengembangan Bawaslu.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

“Adanya dugaan ini Bawaslu akan agendakan untuk diminta yang bersangkutan melakukan klarifikasi terkait postingan dan komentar itu. Jika dokumen penelusurannya sudah lengkap, kita akan lakukan pleno terhadap hasil penelusuran yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan, sehingga kalau terpenuhi syarat formil dan materil, maka akan dilakukan rapat pleno untuk menyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Setelah itu, kita langsung register baru layangkan undangan klarifikasi untuk didengarkan keterangannya dalam klarifikasi,” tambahnya.

Sahrul Jabidi
Author