3 Aspek Penting yang Perlu Diawasi Saat Pungut Hitung

Avatar photo
Ilustrasi pilkada serentak. (Kieraha.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Malut kembali mengingatkan tiga hal penting yang perlu diawasi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di delapan kabupaten kota di Maluku Utara, pada tanggal 9 Desember 2020.

“Tiga aspek penting yang perlu diawasi tersebut adalah pada saat Pra Pungut menyangkut kesiapan pembentukan kesiapan pembentukan TPS, yang kedua Pungut, dan yang ketiga Pasca Pungut,” ujar Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, saat memberikan sambutan di rapat koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Senin kemarin.

BACA JUGA

Awas Politik Uang Hantui Pilkada Ternate Maluku Utara

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Muksin menjelaskan, Pra Pungut pembuatan TPS harus memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu kepada Bawaslu kabupaten kota penyelenggara Pilkada di Maluku Utara agar menyampaikan surat resmi kepada KPUD untuk melakukan pembentukan TPS di sekolah minimal 2 TPS, sehingga tidak terjadi kerumunan massa, serta mengingatkan untuk logistik pemilu sudah berada di lokasi masing-masing pada H minus 3 pencoblosan 9 Desember 2020.

“Untuk Pungut Hitung dimulai pukul 07.00, sehingga jajaran pengawas di lapangan harus memastikan TPS dibuka pada jam tersebut. Saya berharap pengawas TPS sebelum jam 7 sudah berada di TPS agar bisa memastikan TPS dibuka pukul 07.00,” lanjut Muksin.

Sementara itu terkait Pasca Pungut atau penghitungan, lanjut Muskin, jajaran Bawaslu perlu mengawasi pergerakan hasil pemilihan untuk memastikan seluruh perangkat mendapatkan salinan formulir C hasil, baik itu pengawas pemilu maupun saksi dari pasangan calon masing-masing.

BACA JUGA  Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Fahrul Abd Muid, Kordiv Hukum Humas dan Datin Bawaslu Malut menambahkan, dalam proses pengawasan nanti, yang perlu diperhatikan ialah kinerja pengawasan.

“Baik ditemukan pelanggaran maupun tidak ditemukan pelanggaran. Ini supaya hasil pengawasan nantinya dapat melahirkan dokumen yang tertib, sesuai dengan fakta di lapangan. Untuk itu ada pelanggaran atau tidak form A harus terisi,” lanjut Fahrul.

Ia berharap hal ini dapat diperhatikan oleh seluruh penyelenggara tingkat bawah, sebab hasil pengawasan merupakan dasar hukum dalam membuat laporan tertulis, terutama saat menghadapi sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi nantinya. (kr1) *

Apriyanto Latukau