Jabatan Ketua KPU di Halmahera Dicopot tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada

Avatar photo
Grafik by Kieraha.com

Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat mengatakan pemberhentian jabatan Ketua KPU di Halmahera Selatan tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.

“Normal saja, kan lima orang (komisioner KPU) masih ada. Kecuali ada yang diberhentikan. Putusan DKPP ini hanya mencopot jabatan ketua untuk menjadi anggota biasa,” jelas Pudja, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, di Ternate, Selasa sore, 8 Desember 2020.

BACA JUGA

Jabatan Ketua KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan Dicopot

Gubernur Maluku Utara Coblos di Pilkada Ternate

Pudja menyatakan, setelah pemberhentian jabatan Ketua KPU Halmahera Selatan dari DKPP maka selanjutnya KPUD akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut.

BACA JUGA  Bupati Halsel Hadiri RUPS Bank Maluku di Borobudur Jakarta

“Yang itu dilaksanakan oleh Komisioner KPU Halmahera Selatan sebelum tanggal 9 Desember. Hasilnya nanti dilaporkan langsung ke KPU dan DKPP RI,” lanjut Pudja.

Pudja mengemukakan, langkah salah satunya yang dilakukan KPU Halmahera Selatan dengan melakukan rapat pleno penetapan Ketua KPU dan Ketua Divisi KPU yang baru.

“Hasilnya kemudian dikirim langsung ke KPU RI. Setelah KPU RI menerima SK baru maka KPU RI akan menerbitkan SK untuk Ketua KPU Halmahera Selatan,” jelasnya.

“Dalam memilih Ketua KPU maupun Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD yang baru, itu ketua yang lama tidak boleh menjabat sebagai ketua divisi teknis,” ujarnya.

Soal SK PKPI

Pudja menambahkan, terkait PKPI yang didalilkan dalam pemberian sanksi etik kepada penyelenggara KPU tersebut, DKPP hanya sekedar mengoreksi SK yang lama dari PKPI yang dikeluarkan karena sudah tidak mendukung pasangan calon tersebut.

BACA JUGA  Keluarga Besar PDAM Halmahera Selatan Bagikan 600 Paket Takjil Gratis

“Karena dalam sidang ditemukan bahwa tanggal atau administrasinya itu sudah dicabut, itu menurut saksi di persidangan, jadi hanya diminta (ke KPU Halmahera Selatan) untuk segera mengoreksi administrasi, karena sudah tidak mendukung,” tambahnya.

“Jadi istilahnya tidak perlu panik karena jumlah komisioner nya semua lengkap. Dan hanya komposisinya yang berubah karena adanya putusan DKPP,” jelasnya. (kr1)

Apriyanto Latukau