Pleno PPK di Pilkada Halmahera Selatan Tinggal Kecamatan Bacan

Avatar photo
Ilustrasi pilkada serentak. (Kieraha.com)

Sebanyak 29 PPK tingkat kecamatan dari 30 PPK di Kabupaten Halmahera Selatan sudah selesai melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, Sabtu 12 Desember.

“Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan (di Pilkada Halmahera Selatan) ini berjalan sejak tanggal 10 Desember 2020. Hingga sekarang sudah 29 PPK yang selesai melaksanakan pleno, tinggal satu dari Kecamatan Bacan,” kata Anggota KPU Halik A Radjak, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, di Ternate, Sabtu malam, 12 Desember 2020.

BACA JUGA

Pesan Gubernur Maluku Utara Usai Coblos di Pilkada Ternate

Meski sudah selesai namun menurut Halik, KPU belum bisa menyampaikan data rekapitulasi hasil penghitungan dari PPK yang sudah menyelesaikan tahapan tersebut.

BACA JUGA  Penyebab Listrik Padam di Mandioli Halmahera Selatan

“Ini sesuai ketentuan. Baru bisa disampaikan nanti setelah pleno di KPU,” lanjut Halik.

Halik mengaku, dari keseluruhan kecamatan yang sudah selesai melakukan pleno tersebut berjalan lancar. Bahkan kotak suara langsung dibawa menuju Kantor KPU di Pulau Bacan.

Setelah tahapan pleno tingkat Kecamatan itu selesai maka selanjutnya dilakukan pleno di tingkat Kabupaten. Sesuai jadwal tahapan KPUD akan mulai tanggal 14-17 Desember.

Diimbau Bersabar

Halik mengajak kepada seluruh masyarakat dan pendukung Paslon Helmi Umar Muksin-La Ode Arfan dan Usman Sidik-Bassam Kasuba, agar tetap bersabar menunggu hasil pleno rekapitulasi suara secara berjenjang, di Kecamatan hingga di tingkat Kabupaten.

“Mari kita sama-sama menghormati dan mengawal tahapan yang sedang berjalan, serta tetap menjaga keamanan agar tidak memicu kegaduhan di masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA  Penyebab Listrik Padam di Mandioli Halmahera Selatan

Ia menambahkan, terkait keterlambatan mengupload data formulir C Hasil KWK dari TPS di Pilkada Halmahera Selatan sejauh ini tidak maksimal karena terkendala internet.

“Kami di Halmahera Selatan ini tidak bisa upload data melalui situs Sirekap KPU. Ini kendalanya jaringan sehingga kami melakukan hanya dengan manual,” katanya.

Apriyanto Latukau