Ketua KPU Halmahera Tengah Dipecat, Kenapa?

Avatar photo
Logo Komisi Pemilihan Umum

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah, Nasharuddin Awaluddin resmi diberhentikan dari jabatannya.

Sanksi yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP ini sesuai hasil putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dalam proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Halmahera Tengah 2017.

Selain Nasharuddin, tiga komisioner KPU setempat, yakni Husain Usman dan M Tilawah yang dilaporkan oleh KPU Maluku Utara atas dugaan pelanggaran kode etik juga diberikan peringatan. Sementara Abubakar Ibrahim yang juga anggota KPU ikut diberikan teguran oleh DKPP atas dugaan pelanggaran yang sama.

BACA JUGA

Nasib 2 Anggota KPU Halmahera Tengah di Ujung Tanduk

PBB Tolak Berkas AHM Calon Gubernur

Rudy Erawan Terancam Tumbang

“Keputusan DKPP ini tertuang dalam amar putusan Nomor: 99/DKPP-PKE-VI/2017,” ujar Buchari Mahmud, anggota KPU Malut, kala dikonfirmasi, Minggu (11/6/2017).

Dari proses sidang dan laporan, DKPP setelah memeriksa perkara Nomor: 99/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Pertama DKPP menerima Pengaduan Pengadu (KPU Malut) untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Nasharuddin Awaluddin sebagai Ketua KPU terhitung sejak dibacakan putusan. Ketiga, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Husain Usman dan Muhammad Tilawah sebagai anggota KPU,” sambungnya.

Buchari menambahkan, DKPP memerintahkan KPU Malut menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, Kamis, 8 Juni 2017.

Putusan sidang ini dibacakan Ketua Majelis Hakim DKPP RI Prof DR Jimly Asshiddiqie dan didampingi Prof DR Anna Erliyana, DR Valina Singka Subekti, DR Nur Hidayat Sardini, Pdt Saut Hamonangan Sirait, Endang Wihdatiningtyas dan Ida Budhiati.

Author: Nurlela Salim

Editor: Redaksi