Antara MHB GAS vs TULUS yang Menangkan Perkara Pilkada Ternate di MK

Avatar photo
Ilustrasi sidang di MK. (Kieraha.com)

Sengketa hasil pemilihan Pilkada Ternate 2020 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 akan diputuskan oleh Hakim MK, Senin 22 Maret 2021.

Sidang PHP pilkada yang diajukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate nomor urut 3, Muhammad Hasan Bay dan Asghar Saleh alias MHB GAS ini akan dilakukan secara daring pada Senin pagi WIB.

BACA JUGA Penempatan Lampu Jalan 40 Sofifi Maluku Utara Dinilai ‘Boros’

“Putusan MK untuk Pilkada Ternate ini tanggal 22 Maret 2021, pukul 09.00 WIB,” jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Ternate, Muminah Daengbarang, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, di Ternate, Kamis siang, 18 Maret.

Ia mengatakan sidang putusan MK ini juga diumumkan di situs resmi MK dan melayangkan surat pemberitahuan putusan sidang ke KPUD Ternate melalui KPU RI.

Putusan sidang ini antara menganulir gugatan pemohon MHB GAS atau mengamini pleno KPUD terhadap Paslon Tauhid Soleman dan Jasri Usman alias TULUS sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Ternate. *

Sahrul Jabidi