KPU Halmahera Selatan Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Parpol

Avatar photo
Logo Komisi Pemilihan Umum

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan menggelar sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol di Hotel Buana Lippu, Desa Mandaong, Kamis, 5 Oktober 2017. Hadir seluruh partai politik peserta pemilu 2019.

Ketua KPUD Halmahera Selatan Munjir Daeng Abdullah mengemukakan, sosialisasi tersebut dalam rangka persiapan menghadapi pemilu serentak.

“Ini dilakukan agar parpol bisa mempersiapkan diri lebih awal. Di mana arah kebijakan KPU untuk memudahkan proses verifikasi dengan aplikasi Sipol yang memuat seluruh keterangan dan data parpol,” kata dia kepada KIERAHA.com, Kamis.

Munjir mengatakan parpol wajib menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik sesuai data yang terdapat di Sipol berupa hardcopy. Hal ini untuk menyamakan persepsi pada aplikasi Sipol.

BACA JUGA  Pemda Halmahera Selatan Bangun 50 Rumah tak Layak Huni

“Karena tujuan penggunaan aplikasi Sipol ini untuk pendaftaran, penelitiaan administrasi, dan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2019,” jelas dia.

“Di mana cara mengisi Sipol sudah menjadi wewenang operator Sipol parpol, yang sesuai Peraturan UU Pemilu, anggota parpol berjumlah 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk untuk parpol di Kabupaten/Kota.”

BACA JUGA

2 Skenario KPU Ternate Hadapi KTA Bermasalah di Pemilu 2019

AGK tak Ingin Lawan ‘Kotak Kosong’

Bagi parpol yang menyerahkan daftar anggota berjumlah 1.000, sambung Munjir, ketika verifikasi faktual akan dilakukan sensus. Sementara lebih dari 1.000 anggota maka verifikasi faktual menggunakan sistem acak sampling sederhana.

“Sosialisasi ini juga akan dilakukan bimtek Sipol yang akan diselenggarakan menjelang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol calon peserta pemilu 2019. Pada verifikasi parpol nantinya, ribuan data akan masuk ke sistem kita. Selain data yang general, juga data yang spesifik seperti Nomor Induk Kependudukan, yang apabila ada kesalahan sedikit saja, tidak akan terbaca di sistem,” ujar dia.

BACA JUGA  100 Imam Masjid di Halmahera Selatan Bakal Umroh Gratis

Nasir Halik, Pemateri Komisioner KPU Halmahera Selatan, menambahkan, sistem informasi parpol yang baru diterapkan ini memiliki perbedaan dengan sistem pemilu tahun sebelumnya. Sehingga kegiatan yang digelar itu sangat penting.

“Karena dalam agenda ini kita membahas mengenai metode verifikasi fakta hingga verifikasi faktual tingkat KPUD Kabupaten/Kota. Juga mengenai rekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual kepengurusan keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dan disampaikan ke peserta pemilu.”

Aplikasi Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani parpol calon peserta pemilu untuk input data berupa profil parpol, kepengurusan, domisili dan keanggotaan sebagai persiapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019.

BACA JUGA  Disnakertrans Halmahera Selatan Bakal Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

Author: Ifha Thia

Editor: Redaksi