3 Pasang Calon Independen Pilgub Malut Gugur

Avatar photo
Logo Komisi Pemilihan Umum

Pupus sudah harapan ketiga pasangan calon jalur independen maju Pilgub Maluku Utara pada pilkada serentak tahun depan. Mimpi untuk menuju calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui jalur independen atau perseorangan pun akhirnya kandas.

Situasi ini terjadi pada pasangan Yamin Tawari dan Basri Amal, Imam Siswanto Boy Ratan dan Anton Piga, serta pasangan Suryati Armaiyn dan HM Natsir Thaib.

“Ketiga pasangan calon ini tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan,” kata Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo saat mengumumkan hasil verifikasi dokumen syarat dukungan bakal calon independen Pilgub Malut, di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Jalan Anggrek Nomor 9, Kota Ternate, Selasa sore (28/11/2017).

BACA JUGA

3 Pasang Calon Independen Pilgub Malut Masih Was-Was

Penyampaian hasil verifikasi tersebut dilakukan secara terbuka dihadapan tim ketiga pasangan calon independen didampingi Komisioner Bawaslu Malut.

Ketiga pasangan calon kepala daerah yang menempuh jalur independen ini, kata Syahrani, tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur oleh KPU. Di antaranya surat pernyataan dukungan dan fotocopy KTP pendukung yang buram.

“Pasangan calon independen ini hampir semuanya sama, intinya tidak memasukkan berkas surat pernyataan pendukung dari pemilik KTP yang didaftarkan,” ujar dia.

Hasil Verifikasi Dokumen Dukungan

Syahrani mengemukakan, jumlah dokumen syarat KTP minimal 85.771 dukungan yang tersebar di minimal 6 Kabupaten Kota dari 10 Kabupaten Kota di provinsi Maluku Utara itu harus disertai dengan surat pernyataan dukungan dari masing-masing pendukung.

“Namun setelah dilakukan verifikasi dokumen KTP elektronik yang diserahkan ke KPU hanya terindikasi 1 pernyataan dukungan dari jumlah KTP yang dimasukan,” sambung dia.

Komisioner KPU Maluku Utara. (KIERAHA.com)

Pasangan pertama yang dibacakan hasil verifikasinya adalah Imam Siswanto dan Anton Piga. Hasil verifikasi paslon ini, berdasarkan total dukungan model B1 KWK calon perseorangan Imam-Anton sebanyak 440 e KTP dari jumlah minimal 85.771.

“Dari 440 dukungan tersebut seluruhnya tersebar di 10 Kabupaten Kota, kemudian yang diperiksa juga soft copy model B1 KWK calon perseorangan ini, yang sudah terinput 87 ribu orang dan tersebar di 9 Kabupaten Kota,” ujar Syahrani.

Untuk paslon Suryati Manthab, sambung dia, berdasarkan formulir B1 KWK mengantongi total dukungan sebanyak 39.212. “Soft copy formulir model B1 KWK calon perseorangan ini berjumlah 94.558 orang, dan tersebar di 90 persen atau sebanyak 9 Kabupaten Kota di provinsi Maluku Utara,” ujar dia.

Jumlah rekapitulasi dukungan pada fomulir kedua yang diserahkan Suryati Manthab pada saat penyerahan Minggu malam penutupan, kata Syahrani, jumlahnya 51.070 tersebar di 8 Kabupaten Kota. Syahrani mengemukakan, berdasarkan hasil verifikasi kemudian ditemukan jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon Suryati Armaiyn dan HM Natsir Thaib secara kumulatif dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal serupa juga terjadi pada pasangan YT Beramal, total dukungan berdasarkan formulir B1 adalah 65.448 dari jumlah dukungan minimal 10 Kabupaten Kota.

“Soft copy formulir model B1 KWK pasangan perseorangan ini sebanyak 32.144 orang tersebar di 2 Kabupaten Kota. Juga jumlah rekapitulasi dukungan dari model formulir B2 KWK adalah 82.000 dengan sebaran di 6 Kabupaten Kota,” tutup dia.

Author: Fandi Gani

Editor: Redaksi